JOB DESCRIPTION KEPANITIAN

Label: ,

1. Ketua Pelaksana.
a. Mengkoordinir / menggerakkan setiap pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
yang ditetapkan.
b. Memantau / mengawasi jalannya proses pelaksanaan kegiatan .
c. Dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Pelaksana
berkewenangan mengambil tindakan-tindakan administratif sesuai ketentuan-
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
2. Wakil Ketua Pelaksana.
a. Membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan Reuni Akbar sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan Reuni Akbar.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administrative
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana .
3. Sekretaris.
a. Menyiapkan Surat Keluar dan Surat-surat lainnya untuk
Panitia Pelaksana.
b. Menyiapkan jadwal pelaksanaan kegiatan
c. Menyiapkan laporan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pelaksana .
d. Menyelesaikan urusan surat - menyurat, evaluasi, pelaporan dan
dokumentasi.
e. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
4. Bendahara.
a. Mencatat setiap transaksi uang masuk dan uang keluar yang telah di setujui.
b. Mengendalikan setiap pengeluaran dana kegiatan sesuai dengan angaran
yang ada demi kelancaran keuangan panitia.
c. Membuat laporan secara tertulis selama kegiatan berlangsung kepada Ketua
Pelaksana.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
5. Seksi Acara
a. Menyiapkan dan mengatur acara yang akan berlangsung selama kegiatan.
b..mengkoordinasikan dan memamtau selama acara berlangsung.
c. Menyiapkan dan mengatur acara pelaksanaan Reuni Akbar mulai dari
persiapan hingga penutupan acara.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
6. Seksi Registrasi / Pendaftaran
a. Membantu mendata anggota Ika-Polimdo.
b. Membantu secretariat dalam pendaftaran Reuni Akbar.
c. Mencatat setiap anggota dan undangan yang akan mengikuti Reuni Akbar.
d. Mengkomfirmasi setiap peserta yang akan menghadiri Reuni Akbar.
e. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
7. Seksi Dana / Sponsorship
a. Mencari dan mengumpulkan dana baik dari donator tetap dan tidak tetap
maupun dari sponsor.
b. Memonitor setiap pemasukan dan pengeluaran dana sesuai anggaran.
c. Melakukan sesuatu kegiatan dalam menghimpun dana.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
8. Seksi Dokumentasi & Publikasi
a. Menyiapkan dan mengelolah dokumentasi pelaksanaan Reuni Akbar mulai
dari persiapan hingga penutupan.
b. Menyimpan pendokumentasian dalam bentuk hard copy dan soft copy
c. Menyebarluaskan hasil dokumentasi kepada anggota Ika-Polimdo melalui
website : www.ika-polimdo.com
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
9. Seksi Akomodasi / Perlengkapan
a. Menyiapkan sarana dan prasarana akomodasi bagi peserta Reuni Akbar
sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
b. Mengatur penempatan akomodasi bagi peserta termasuk penempatan letak
duduk para alumni dan undangan pada saat acara-acara berlangsung.
c. Memantau dan mengawasi fasilitas sarana dan prasarana pada saat proses
pelaksanaan kegiatan.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
10. Seksi Konsumsi
a. Mengelola dan memonitor setiap konsumsi sesuai program yang ditetapkan.
b. Mengendalikan kelancaran dan tata tertib komsumsi pada pelaksanaan
kegiatan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
11. Seksi Transportasi
a. Menyiapkan sarana transportasi bagi peserta sesuai jadwal yang ditetapkan .
b. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.
12. Seksi Keamanan
a. Menyiapkan dan melaporkan kepada petugas keamanan yang terkait sesuai
prosedur.
b. Menciptakan dan memonitor keamanan dan keteriban sesuai program yang
ditetapkan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, baik secara teknis maupun administratif
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana.



0 komentar:

Posting Komentar